PEMDes Desa Tambang Saweak Lakukan Kegiatan Monev Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa adalah proses pengawasan dan penilaian sistematis terhadap pengelolaan anggaran desa untuk memastikan program berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini secara garis besar dibagi menjadi dua fokus utama:
Monitoring: Pengawasan yang dilakukan secara berkala (real-time) selama proses pelaksanaan program atau kegiatan berlangsung untuk mengidentifikasi kendala di lapangan.
Evaluasi: Penilaian menyeluruh terhadap hasil akhir dari kegiatan, kesesuaian antara rencana awal dan capaian kinerja, serta dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Aspek yang dievaluasi mencakup:
Administrasi Keuangan: Memeriksa kesesuaian dokumen RKPDes, APBDes, serta kelengkapan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan pelaporan realisasi anggaran.
Kesesuaian Fisik (Opname Fisik): Meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan pembangunan infrastruktur fisik dikerjakan dengan mutu yang tepat dan sesuai dengan rancangan awal (RAB).
Kegiatan monev biasanya dilakukan secara berjenjang oleh berbagai instansi, mulai dari tingkat kecamatan (melalui Kasi PMD dan pendamping desa), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten,





