Inspektorat adakan Audit evaluasi Program arah Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Inspektorat Kab lebong Lakukan Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah desa Tambang sawah kec Pinang Belapis. mengingat sangat Penting
Menilai Pengelolaan Keuangan:
Memeriksa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pelaporan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa Di Tahun 2025 Tahap I
Mengidentifikasi Risiko:
Menemukan potensi risiko, pelanggaran, atau penyimpangan yang dapat mempengaruhi kinerja dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aspek yang Diperiksa
Pengelolaan Keuangan Desa:
Meliputi verifikasi penggunaan APBDes, reviu laporan keuangan (kas, rekening koran), dan bukti-bukti pertanggungjawaban lainnya. Mengenai Administrasi Desa:
Selasa 2/9/2025 inspektorat , Memeriksa kelengkapan administrasi seperti peraturan desa, surat keputusan, daftar aset, dan buku kinerja perangkat desa.
Pelaksanaan Pembangunan:
Melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mencocokkan realisasi pembangunan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah desa dalam menjalankan urusan pemerintahan.
Proses Audit
1. Pemeriksaan Dokumen:
2. Pemeriksaan Lapangan:
3. Evaluasi dan Pembinaan:
4. Pelaporan:
Menyusun laporan hasil pengawasan dan mempresentasikannya kepada pemerintah desa dan pihak terkait.
Audit oleh Inspektorat merupakan bagian penting dari sistem pengawasan internal untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
@pemdestbs //admin